Dengan temuan tersebut, Petugas KPHP membuat laporan polisi dengan barang bukti berupa foto termasuk koordinat lokasi kawasan hutan yang saat ini diduduki oleh oknum ormas tersebut.
Sekadar mengetahui, kawasan hutan tersebut memang saat ini sudah ditanami oleh perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Utara Siapkan Rumah Singgah Untuk Warga Terlantar
BACA JUGA:Usai Digerebek Pasangan Muda-Mudi Didenda Cuci Kampung, Sembelih Kambing dan Uang Rp 1 Juta
Perusahaan mengantongi izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusahaan mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah terlanjur digunakan dengan metode pemberian sanksi administratif.
Namun saat ini kawasan tersbeut masih tercatat sebgaia kawasan hutan.
Sedangkan oknum ormas yang saat ini menguasai sebagian kawasan hutan tersebut beraktifitas tanpa izin dari Kementerian LHK.
Bahkan juga melarang masyarakat beraktifitas di kawasan tersebut.