Selain itu spanduk para Paslon pun sudah banyak yang terpasang di seluruh penjuru Kabupaten Kaur. Artinya semua kegiatan tersebut memerlukan uang agar bisa bergerak, sedangkan laporan dana kampanye seluruh Paslon masih nihil.
BACA JUGA:Antisipasi Geng Motor Melibatkan Kalangan Pelajar, Polres Lebong Sambangi Sekolah
BACA JUGA:SLB Mulai Terapkan Pembelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Pembuatan serta penyerahan RKDK ke KPU oleh masing-masing Paslon memang wajib dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Tidak main-main, jika sampai Paslon tidak menyampaikan laporan terkait dana kampanye melalui RKDK yang diserahkan maka sanksi pembatalan bisa dilakukan oleh KPU Kaur.
Setiap Paslon bersama dengan Partai Politik (Parpol) pengusung, wajib bekerjasama dalam melaporkan aliran dana kampanye mereka.
BACA JUGA:58 Personel Kodim 0408 BSK Naik Pangkat, Ini Pesan Dandim
BACA JUGA:Ada Dugaan SPj Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan Modus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas
Sebagaimana diketahui nanti, pasti akan banyak donatur yang memberikan sumbangan baik itu secara pribadi maupun dari pihak yang berbadan hukum. Untuk besaran sumbangan dijelaskan pada ayat 5 yang berbunyi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta.