BACA JUGA:6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Sesudah Makan, Salah Satunya Berkendara!
“2 syarat itu yang membuat banyak pemilik warung mengundurkan diri untuk tidak lanjut mengurus pengajuan,” terang Erika.
Erika juga berharap kepada pemilik warung tidak sia-siakan kesempatan yang ada, dan bagi yang bersedia dan memenuhi persyaratan agar kiranya dapat mendaftarkan diri melalui link https://forms.gle/FjY35kfzsjPKmXzs8.
Atau mendatangi langsung kantor Disprindag yang berada di jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai serut.
Kategori :