“Ya sampai hari ini (kemarin, red) tetap saja masih 3 pemilik warung yang berani mengajukan bantuan tersebut,” sambung Erika.
BACA JUGA:Industri Batik Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Banyak membuat gagal para pemilik warung batal mengurusi pengajuan lantaran warung berada di tanah milik pribadi bukan sewa, kemudian harus terpisah dengan tempat tinggal.
“2 syarat itu yang membuat banyak pemilik warung mengundurkan diri untuk tidak lanjut mengurus pengajuan,” terang Erika.
Erika juga berharap kepada pemilik warung tidak sia-siakan kesempatan yang ada, dan bagi yang bersedia dan memenuhi persyaratan agar kiranya dapat mendaftarkan diri melalui link https://forms.gle/FjY35kfzsjPKmXzs8 atau mendatangi langsung kantor Disprindag yang berada di jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai serut.
Diberitakan sebelumnya, Disperindag Kota Bengkulu mendatangi setiap kelurahan untuk mendata penerima bantuan dari Kemendag RI.
BACA JUGA:Kinerja Sektor Manufaktur Turut Dipacu Penerapan Industri 4.0
BACA JUGA:Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 479 Miliar di CAEXPO 2024
Pasalnya, kuota bantuan untuk 15 pemilik pemilik warung kelontong belum terpenuhi, sehingga Disperindag turun ke setiap kelurahan.
Untuk syarat toko atau warung yang mendapatkan bantuan dari Kemendag adalah warung yang tidak menyatu dengan rumah, belum permanen memiliki listrik sendiri.