Sama-sama Bantu Penyandang Disabilitas, Ini Perbedaan Penyaluran Alat Bantu Kesehatan Baznas dan Dinsos

Jumat 04 Oct 2024 - 23:38 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu pastikan penyaluran bantuan alat kesehatan bagi penyandang disabilitas selalu libatkan Dinas Sosial (Dinsos).

Wakil Ketua II Baznas Kota Bengkulu, Safrizal, SE mengatakan terkait bantuan alat bantu kesehatan bagi penyandang disabilitas tentunya Baznas Kota Bengkulu juga memiliki program serupa dan selalu melibatkan Dinsos.

“Dalam hal ini kita juga ada dan kita selalu libatkan Dinsos Kota Bengkulu, namun saja melibatkan dalam bentuk rekomendasi,” sampai Safrizal.

Ia juga menjelaskan sinergi antara Baznas dan Dinsos sudah terjalin sejak dahulu, namun sinergi yang dilakukan tidak terlihat dalam penyaluran secara bersama, melainkan sinergi administrasi.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan untuk Wujudkan Pilkada 2024 Berintegritas, Forkopimda Ngopi Bareng Pererat Silaturahmi

BACA JUGA:103 Anggota Polresta Bengkulu Sambangi Sekolah, Sosialisasikan Bahaya Geng Motor

Mekanisme Baznas Kota Bengkulu dalam penyaluran bantuan alat kesehatan bagi penyandang disabilitas, pada saat penerima mengajukan proposal bantuan pengadaan alat tersebut wajib melampirkan surat rekomendasi dari Dinsos. 

Hal tersebut digunakan untuk memastikan calon penerima belum menerima sama sekali bantuan, baik dari Baznas maupun dari Dinsos.

“Jadi supaya penerima ini tidak dobel dapatnya, dari Dinsos dapat, dari Baznas dapat,” pungkas Safrizal.

Ia juga menyebutkan dalam penyaluran bantuan memiliki prosedur yang berbeda, Baznas Kota Bengkulu tidak memberikan alat bantu sepenuhnya dengan penerima bantuan, melainkan hanya bantuan pinjam saja.

BACA JUGA:Bantuan Peralatan Warung Minim Pendaftar, Disperindag Kota Bengkulu Imbau Pelaku Segera Manfaatkan Kesempatan

BACA JUGA:Accor Rayakan Warisan Budaya dengan KarnavALL Batik Indonesia, Lebih 30 Destinasi di Indonesia Selama Oktober

Apabila penerima bantuan ini telah sembuh dari penyakit yang diidap ataupun sudah meninggal, maka bantuan tersebut dikembalikan kepada kelurahan agar bisa dimanfaatkan penyandang disabilitas lain.

“Jadi kalau sudah tidak digunakan lagi ya dikembalikan ke kelurahan agar bisa dimanfaatkan kembali,” sampai Safrizal.

Untuk penyaluran secara bersama tentunya belum bisa dilakukan lantaran keduanya memiliki sumber dana yang berbeda dan memiliki prosedur serta mekanisme masing-masing.

Kategori :