Aktif Kembali, Kades Suka Bandung Tetap Jalani Proses Hukum Dugaan Korupsi

Jumat 04 Oct 2024 - 23:47 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Sempat dinonaktifkan, saat ini Asiun diaktifkan kembali oleh Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Bengkulu Selatan, sebagai Kepala Desa (Kades) Suka Bandung Kecamatan Air Nipis.

Asiun dinonaktifkan sebagai kades, pada April 2024. Sebelumnya pada Maret 2024 Asiun menghadapi gelombang protes dari masyarakat Desa Suka Bandung yang menuntutnya lengser. Sampai-sampai kantor desa disegel masyarakat.

Masyarakat meminta Asiun mengembalikan aset desa yang masih dipertanyakan kebaradaanya, yaitu satu unit mobil milik BUMDes dan beberapa aset lainnya seperti tanah desa.

BACA JUGA:Marak Pelajar Terlibat Geng Motor dan Bawa Sajam, Seluruh Kepsek SMP Kota Bengkulu Diberi Edukasi

BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman Hingga Akhir Tahun, Total 8.700 Ton

Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan H.Herman Sunarya, SH, MH mengakui telah diaktifkan kembali Asiun sebagai kepala desa Suka Bandung. Namun demikian, dugaan kasus hukum yang menderanya tetap diproses Inspektorat Daerah.

"Memang ada penolakan dari masyarakat terkait pengaktifan kembali Asiun sebagai kades. Tetapi itu prosedur yang harus dijalani. Soal kasus hukumnya kami pastikan prosesnya tetap berlanjut,’’ kata Herman.

Herman mengungkapkan pemeriksaan Asiun telah dilakukan Insepktorat Bengkulu Selatan. Itu setelah Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menyerahkan dugaan penggelapan aset desa tersebut kepada Inspektorat Daerah. 

"Kami hanya menjalankan prosedur yang ada. Jika nanti ada permasalahan yang dialami Asiun telah terbukti secara hukum, maka tindakan tegas akan kembali kami lakukan,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan untuk Wujudkan Pilkada 2024 Berintegritas, Forkopimda Ngopi Bareng Pererat Silaturahmi

BACA JUGA:Punya Ribuan Nakes, Tapi Dinkes Bengkulu Selatan Kekurangan Dokter Gigi

Tindakan tegas tersebut kata Herman, bisa jadi pemecatan sebagai kades oleh Bupati Bengkulu Selatan. “Bisa sanksi beratnya pemecatan dari jabatan kades,” demikian Herman. 

Sementara itu Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos membenarkan proses hukum terhadap Asiun tetap dilakukan oleh pihaknya.

Proses hukum ini menurut Hamdan terkait dugaan korupsi dana desa Suka Bandung tahun 2022 dan 2023. “Kami bentuk tim turun ke desa untuk audit dana desa,” kata Hamdan.

Adapun proses hukum ini masih kata Hamdan merupakan limpahan dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.  Penyidik menugaskan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan melakukan audit.

Kategori :