Selain itu masih kata Hendra menilik dari koordinasi pihak Disdikbud beberapa waktu lalu, pihaknya dapat menggambarkan dalam kasus tersebut ada melibat banyak orang.
Sebab ada keterangan lain yang menungkap ada pihak koordinator-koordinator Kecamatan (Korcam) terkait pemotongan.
BACA JUGA:Di Kepahiang Ada 182 Warga Berstatus ODGJ Aktif, 2 Diantaranya Mantan Caleg
BACA JUGA:Polres Lebong Sebar Selebaran Barcode Pengaduan Pungli
“Kita belum tau siapo bae namo korcam itu, apa korcam itu ada setiap Kecamatan,” ujar Hendra.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M.Arif Hidayat S.Pdi mengungkapkan, terkait isu PIP yang sedang ramai dibicarakan di Bengkulu Selatan harusnya ditindaklanjuti dengan laporan resmi pihak yang merasa dirugikan dan sebagainya.
Menurut Arif dirinya sudah mendengar pemberitaan yang mengatakan salah satu calon kepala daerah berani mengklaim program pemerintah untuk dijadikan alat kampanye, yakni program PIP.
“Sudah ada larangan dan itu tegas, tidak boleh ada yang menggunakan program atau fasilitas negara untuk kampanye,” kata Arif.
BACA JUGA:Kampanye Perdana, DISUKA: Kereta Gantung Solusi Tingkatkan PAD dan Sejahterakan Rakyat
BACA JUGA:Kopli-Roiyana Kampanye Akbar 21 November, Azhari-Bambang 23 November, Ini Lokasinya
Aturan ini telah berulang kali disampaikan melalui sosialisasi, kepada petahana jangan sampai menggunakan alat negara, program dan sebagainya untuk bahan kampanye.
Untuk itu dirinya berharap pihak Disdikbud Bengkulu Selatan yang diketahui telah melakukan laporan kepada APH agar dapat melaporkan pula kasus tersebut kepada Bawaslu.
“Silahkan sampaikan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti,”’ujar Arif.
Sementara itu hari ini Senin, 7 Oktober 2024 Disdikbud Bengkulu melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek terkait isu PIP di Bengkulu Selatan.