LEBONG, KORANRB.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, memastikan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong mulai dicetak 18 Oktober mendatang.
Surat sura dijadwalkan akan dikirim ke Kabupaten Lebong 23 Oktober mendatang. Estimasi waktu surat suara tiba di Kabupaten Lebong di 28 Oktober.
“Kita sudah bekerja sama dengan Grand Media di daerah Cikarang Jawa Barat (untuk percetakan surat suara,red),” kata Yoki, Senin, 7 Oktober 2024.
Jumlah surat surat yang dipesan untuk dicetak, sebanyak 86.129 surat suara. Dengan rincian, 84.129 surat suara untuk digunakan di Pilkada 2024.
Sedangkan, 2.000 surat suara akan digunakan jika terjadi Pemungatan Suara Ulang (PSU).
“Iya jumlahnya untuk hari H itu, 84.129 surat suara.
Memang dilebihkan 2,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Lebong 81.993,red) di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara, red). 2,5 persen itu sebagai cadangan,” ujarnya.
Saat ini, terang Yoki, pihaknya masih menunggu informasi terkait teknis pengamaan dan pengawasan surat suara pada saat masa produksi di Grand Media Cikarang, Jawab Barat.
BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Lebong Dijadwalkan 15 Oktober
“Kita berharap, tidak ada keterlambatan,” ucapnya.
Lanjut Yoki, dirinya berharap, dalam proses percetakan maupuan pengiriman surat sura, tidak terjadi kendala, bahkan sampai terlambat tiba di Kabupaten Lebong.
“Karena saat surat suara itu tiba di gudang penyimpanan KPU Lebong, kita juga butuh waktu untuk penyortiran, pelipatan.
Jika dalam penyortiran ada surat sura yang kurang dan ada yang rusak, kita akan meminta lagi kepada penyedia dengan waktu yang cepat,” tutupnya.
BACA JUGA:Bawaslu dan Gakkumdu Panggil Para Saksi, Terkait Indikasi Pelanggaran Oknum Anggota DPRD Kepahiang