KORANRB.ID - Persoalan yang muncul pada Aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, diklaim sudah dibenahi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini disampaikan, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Aria Nugraha, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dikatakan Rio, berdasarkan hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU RI bersama KPU Provinsi dan Kabupate/Kota se-Indonesia beberapa waktu lalu, terkait persoalan yang terjadi di Sirekap.
Persoalan yang timbul pada Aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 lalu sudah diperbaiki.
BACA JUGA:Rohidin Kampanye di Bengkulu Selatan; Pentingnya Kesinambungan Program Pro Rakyat
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wabup Seluma
Seperti, pembacaan data rekapitulasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“Sebelumnya kan saat membaca data yang dikirim kawan-kawan PPS di Sirekap sering eror, kadang-kadang angkanya berubah, seperti angka satu mejadi angka tujuh. Itu sudah di atasi,” ujarnya.
Dari hasil Bimtek itu, lanjut Rio, untuk penulisan angka satu, tidak boleh lagi ada tangkai di atas, melainkan hanya garis lurus.
Kemudian, saat penulisan angka, tidak boleh menyentuh kotak sehingga saat pembacaan di aplikasi tidak error dan salah baca.
BACA JUGA:Info Tes CPNS Bengkulu, Ini Perkembangannya
BACA JUGA:Giliran Paslon Dipanggil Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang
“Dari segi foto C hasil, kemudian merekappitulasi angka-angka yang akan didapatkan oleh pasangan calon, sampai dengan data statistik, memang di update sedemikian rupah dan diupayakan bisa digunakan di tanggal 27 November,” bebernya.
Kemudian, kata Rio, untuk persoalan yang juga timbul pada penggunaan aplikasi Sirekap, seperti sinyal internet.
Maka KPU RI, mensiasati penggunaan aplikasi Sirekap di Pilkada serentak ini, bisa digunakan dengan dua metode, yakni metode online dan offline.