Beasiswa PIP Tahap 3 2024 sudah Cair, Ada Pemotongan? Lapor ke Sini

Rabu 09 Oct 2024 - 11:53 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Sesuai tahapan, alokasi beasiswa  Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahap III periode September - Desember 2024 berangsur mulai dicairkan.

Di sejumlah wilayah, beasiswa PIP untuk kalangan pelajar mulai tingkatan pelajar hingga mahasiswa tersebut secara bertahap mulai disalurkan. 

Lantas, bagaimana jika di lapangan ada kejanggalan penyaluran beasiswa PIP seperti adanya pemotongan, hingga disalahgunakan untuk tujuan tertentu? 

Untuk yang satu ini, Kemendikbudristek RI telah membuka ruang. Publik atau masyarakat, siapa pun itu sudah diberi akses langsung untuk melayangkan langsung pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek.

BACA JUGA:Hasil Koordinasi dengan Kemendikbud, Pemotongan PIP Siap Dibawa ke APH, MUI Dorong Pengusutan

BACA JUGA:Beasiswa PIP Tahap 3 2024 Cair Sampai Rp1,8 Juta, Begini Cara Pengecekannya

Dikutip langsung dari laman resmi Kemdikbudristek RI, pengaduan adanya indikasi kejanggalan penyaluran beasiswa PIP apa pun itu bentuknya dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak telepon  di Hotline 177. Atau melalui surat elektronik ke alamat, pengaduan@kemdikbud.go.id dan mengakses langsung laman ult.kemdikbud.go.id.

Di sini, Unit ULT Kemdikbudristek RI melayani pengaduan indikasi kejanggalan penyaluran beasiswa PIP secara tatap muka pada pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, serta Layanan Contact Center di pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB

Berikut langkah-langkah pengaduan terhadap segala bentuk indikasi kejanggalan penyaluran beasiswa PIP: 

1. Menyambangi langsung Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

BACA JUGA:Ungkap Dalang Pemotongan Dana PIP! Ini yang Dilakukan Kejari Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Jaksa: Dugaan Pemotongan dan Politisasi PIP Libatkan Orang Banyak

2. Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbudristek, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, email, surat, dan laman kemdikbud.lapor.go.id. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi ini.

3. Untuk pelapor pengaduan yang datang langsung ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrean.

4. Petugas ULT memberikan nomor antrean dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.

Kategori :