5. Petugas loket memanggil nomor urut antrean pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian.
Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
BACA JUGA:Terpaksa Setor Supaya Terus Dapat Beasiswa PIP, Dewan Dorong APH Segera Usut
BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Dana PIP Dibawa ke Kemendikbudristek, Selain Jaksa Bawaslu juga Siap Proses
6. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
7. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyertakan:
a. Formulir Pengaduan yang telah diisi lengkap
b. Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)
c. Tempat dan waktu kejadian pelanggaran
d. Bentuk pelanggaran yang terjadi
e. Identitas pelaku pelanggaran
f. Bukti fisik pelanggaran
8. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
a. Identifikasi masalah
b. Pemeriksaan substansi pengaduan
c. Klarifikasi