ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Bengkulu Utara akan menyurati para investor atau pelaku usaha di Bengkulu Utara.
Mereka adalah investor yang tercatat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Investor baik itu Penanam Modal Dalam negeri Maupun Penanam Modal Asing (PMA).
Hal ini lantaran masih ada perusahaan-perusahaan atau investor yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM untuk triwulan ketiga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ir. Budi Sampurno menerangkan jika mereka mendapatkan pembertahuan dari BKPM terkait masih adanya perusahaan yang belum membuat LKPM tersebut.
BACA JUGA:Bawa Penyakit Hantavirus! Berikut 5 Fakta Unik Tikus RusaSedangkan hal tersebut merupakan kewajiban setiap investor di Indonesia, termasuk yang berinvestasi atau berusaha di Bengkulu Utara.
“Itu kewajiban dari para investor untuk membuat laporan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan laporan,” terangnya.
Ia menegaskan jika paling lambat masing-masing investor menyampaikan laporan Jumat 11 Oktober 2024 mendatang.
Penyampaian laporan tersebut dapat disampaikan masing-masing pelaku usaha dengan sistem aplikasi.
“Sehingga nantinya dalam aplikasi tersebut akan langsung masuk ke BKPM dan diteruskan ke Dinas PMPTSP Bengkulu Utara,” terangnya.
BACA JUGA:Tidak Ikut Cuti Massal, Ini Cara Hakim di PN Bengkulu Tuntut Kesejahteraan
Ia menyampaikan jika saat ini dari laporan para pengusaha yang beraktifitas di Bengkulu Utara, untuk triwulan ketiga ini sudah ada kucuran angka investasi hampir dari Rp 400 Miliar.
“Namun jumlah itu kita yakini akan bertambah lagi jika memang seluruh perusahaan sudah menyampaikan laporan tersebut,” terangnya.
Ia mentargetkan tahun ini angka kucuran investasi di Bengkulu Utara mencapai Rp 800 Miliar di akhir tahun mendatang.
Apalagi ia menilai saat ini kondisi ekonomi nasional masih terus berpotensi membaik.
“Maka kita optimis angka investasi yang dikucurkan pengusaha terus bertambah,” terangnya.