Diungkapkan, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika bahwa pelamar disabilitas diminta untuk turut mengikuti ketentuan yang berlaku.
Seperti, kesesuaian latar belakang pendidikan dengan jenis jabatan yang dilamar pada seleksi PPPK 2024 saat ini.
Kemudian, para disabilitas diminta untuk memberikan pemberkasan yang bersangkutan juga harus menyertakan video aktivitas sehari-hari terkait dengan jabatan yang dilamar.
“Iya ada persayaratanya, memberikan informasi kegiatan sehari-hari pada jabatan yang dilamar. Sesuai dengan pendidikan,” terang Sri.
Selain itu, Sri juga menerangkan terkait persyaratan yang harus turut dilengkapi oleh penyandang disabilitas. Seperti, menyertakan surat keterangan dari Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan derajat disabilitas yang disandang.
“Mereka juga mempunyai hak yang sama untuk mengikuti baik di formasi umum, kesehatan dan guru,” ungkap Sri.
Sedikit mengulas, diketahui pendaftaran PPPK TA 2024 dibuka menjadi 2 sesi berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Setidaknya sebanyak 4.813 tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang cukup syarat untuk mendaftar.
Hal tersebut, dikarenakan honorer tersebut telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA).
Kendati demikian, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, masih terdapat sekitar 4.000 tenaga honorer belum terdata di BKN RI.
Adapun jumlah formasi PPPK 2024 Provinsi Bengkulu yang telah diberikan BKN RI yakni berjumlah 600 formasi.Terdiri dari, formasi Tenaga Guru 400 orang, Tenaga Kesehatan 100 orang dan Tenaga Teknis 100 orang.
“Di tahun 2024 ini seleksi PPPK ada 4 kriteria yang akan mengikuti seleksi yakni yang diprioritaskan P1, K2, NonASN yang masuk data base BKN dan Non ASN yang memang tidak masuk data base BKN tapi sudah bekerja secara terus menerus selama 2 tahun di OPD,” beber Sri.