KORANRB.ID - Disdikbud Bengkulu Selatan telah menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk laporan dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Kamis 10 Oktober 2024.
Pengusutan dugaan penyimpangan bantuan dana PIP di Bengkulu Selatan terus diungkap. Disdikbud Bengkulu Selatan benar-benar serius menangani dugaan kasus tersebut.
Kasus tersebut dinilai telah mencoreng dunia pendidikan Bengkulu Selatan.
Oleh sebab itu Disdikbud Bengkulu Selatan melakukan upaya hukum dam langkah pertama menyiapkan bahan laporan kepada APH.
BACA JUGA:Beri Klarifikasi di Bawaslu dan Gakkumdu, Ini Kata Cabup Kepahiang Nata
BACA JUGA:Tes CPNS Pemprov Bengkulu, 675 Peserta Ikuti SKD dari Luar Bengkulu, 3 di Luar Negeri
Plh Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya M.Pd mengatakan, pascaisu tersebut muncul pihaknya langsung mengumpulkan bukti-bukti.
Bukti tersebut terkait dugaan pemotongan dana beasiswa PIP kepada penerima.
Bukti yang didapat oleh Disdikbud berupa dokumen, rekaman, selebaran dan lainnya.
Berdasarkan bukti itu Disdikbud Bengkulu Selatan per 2 Oktober 2024 mendatangi Kejari Bengkulu Selatan untuk koordinasi.
BACA JUGA:KPR Bank Bengkulu Tawarkan Suku Bunga Termurah, Hanya 5,55%
BACA JUGA:Sekda Rejang Lebong Minta Inspektorat Panggil Oknum Camat Terlibat Politik Praktis
Pascakoordinasi dengan jaksa tersebut, Disdikbud Bengkulu Selatan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI 7-8 Oktober 2024 di Jakarta.
Setelah sempat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut Disdikbud Bengkulu Selatan sebut Lusi kembali ke Bengkulu Selatan dan melaporkan dugaan penyimpangan PIP ke APH.
“Yang penting itu Juknis dan penerapan (PIP), bandingkan ada tidak penyimpangan,” terang Lusi.