“Kalau uang itu (PIP) sudah diberikan kepada penerima bantuan PIP maka uang tersebut sudah milik pribadi. Namun apabila ada perjanjian dari awal dan uang potongan telah ditentukan oleh oknum maka hal tersebut pemerasan,” jelas Herlambang.
Dosen Tetap hukum tata negara (HTN) Unihaz Bengkulu Wiwit Pratiwi SH MH menambahkan, kasus PIP tersebut bisa dikatakan dengan pungutan liar (Pungli), korupsi dan penggelapan. Hanya saja status pengepul atau yang menarik bantuan dari masyarakat tersebut harus jelas terlebih dahulu.
“Jadi kita harus jelas dulu pengepul ini dari pihak mana, karena masing-masing status orang berbeda nanti indikasinya, efeknya, bisa korupsi bisa penggelapan, pungutan liar,” kata Wiwit.
Misal dari pihak swasta lanjut Wiwit, swasta atau masyarakat sipil yang mengatasnamakan lembaga namun oknum tersebut bukan dari lembaga yang dimaksud maka jadi penipuan, karena terjadi dengan upaya iming-iming.