Bukti-bukti tersebut lanjut Lusi telah diminta oleh pihak Jaksa untuk mempelajari kasus tersebut.
BACA JUGA:KETUPEK 2024: Ajang Inovasi Bengkulu, Generasi Muda Siap Ciptakan Terobosan Teknologi
BACA JUGA:Masih Ada Guru Belum Terima Pencairan Tambahan Tunjangan 100 Persen
Dengan bukti itu pula pihak Disdikbud Bengkulu Selantan mempunyai dasar yang kuat untuk melaporkan kasus PIP yang ada di Bengkulu Selatan.
“Untuk dipelajari semua (bukti laporan) oleh jaksa,” ujar Lusi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Prof Dr Herlambang SH MH menjelaskan, isu PIP tersebut belum diketahui secara detail olehnya.
Namun berdasarkan kajian hukum setelah mendengar kronologis kasus tersebut, Prof Herlambang menyampaikan statemen hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siapkan Layanan Bagi Warga Pindah Memilih Untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan
Menurutnya kasus pemotongan suatu bantuan dikatakan memeras apabila bantuan tersebut dari pengepul atau penarik bantuan.
Tetapi apabila inisiatif tersebut dari orang yang mendapatkan bantuan maka hal tersebut ada kasus suap.
“Tinggal dari perspektif mana dulu, kalau dari pengepul itu pemerasan, kalau yang dari mendapatkan PIP ngasih itu namanya suap,” ujar Herlambang.
Terkait hukum pidana sambung Herlambang maka perlu dilihat terlebih dahulu kasus tersebut secara detail dan jelas.
BACA JUGA:Cegah Pungli, UPP Saber Pungli Gelar Sosialisasi Kepada 142 Kades
BACA JUGA:Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas - Kepahiang, Diduga Oknum Perangkat Desa Terlibat
Pidana tersebut dapat berupa pidana umum dan pidana korupsi merugikan negara.