Meskipun begitu, Donni menyampaikan, bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Lebong tidak boleh berhenti. “Apapun keputusannya nanti saya akan siap melaksanakan yang pasti mekanisme harus dijalani,” imbuhnya.
Ditegaskan Donni, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda murni kewenangan pemerintah provinsi.
“Nanti silakan pemerintah provinsi mengambil langkah-langkah apa yang seharusnya. Sebagai abdi negara, apapun apa yang diputuskan oleh pimpinan kita siap melaksanakan,” tutupnya
Kategori :