LEBONG,KORANRB.ID – Pengangkatan, Donni Swabuana, ST, M.Si sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong ternyata belum mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Sehingga, Kemendagari RI memerintahkan Plt Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjansyah Syahili Siberani, S.Sos, M.Si membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024 tentang pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong.
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri RI Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Lebong.
BACA JUGA:Tes CPNS Pemprov Bengkulu, 675 Peserta Ikuti SKD dari Luar Bengkulu, 3 di Luar Negeri
BACA JUGA:KETUPEK 2024: Ajang Inovasi Bengkulu, Generasi Muda Siap Ciptakan Terobosan Teknologi
Surat yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 8 Oktober 2024 ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si.
Ada 3 poin penting dalam surat tersebut, yang intinya meminta Plt Gubernur Bengkulu membatalkan SK pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong dan merekomendasikan Plt Gubernur dan Plt Bupati Lebong agar dapat mengangkat kembali Mahmud Siam, SP, MM sebagai Pj Sekda Lebong.
“Untuk pelaksana agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong. Mengangkat kembali Pj Sekda Lebong atas nama Mahmud Siam dan diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” isi surat Kemendagri.
Hasil dari koordinasi antara Plt Gubernur dan Plt Bupati Lebong, diminta agar disampaikan kembali kepada Kemendagri.
“Sehubungan penjelasan pada poin 2, diminta kepada Plt Gubernur Bengkulu sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Plt Bupati Lebong dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri,” di akhir surat Kemendagari itu.
Adanya surat Kemendagri ini dibenarkan Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Benny Kodratullah, ketika dikonfirmasi koran RB, Rabu 9 September 2024.
BACA JUGA:Masih Ada Guru Belum Terima Pencairan Tambahan Tunjangan 100 Persen
BACA JUGA:KPR Bank Bengkulu Tawarkan Suku Bunga Termurah, Hanya 5,55%
“Iya, kita sudah ada salinannya. Kalau tujuan surat itu ke Plt Gubernur Bengkulu,” ucap Benny.
Sementara itu, Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana mengatakan, karena tujuan surat itu untuk Plt Gubernur, maka dirinya tidak ingin terlalu jauh menanggapi. “Tujuan suratkan ke Plt Gubernur, yang lebih pas menjawab itu adalah Plt Gubernur,” kata Donni.