KOTA MANNA,KORANRB.ID - Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, Ibi Sudaryo dilaporkan oleh perangkat dan BPD ke Camat Kedurang Ilir. Laporan ini dikarenakan banyak tugas kades di desa belum diselesaikan, sehingga memunculkan banyak masalah.
Adapaun berbagai permasalahan di Desa Sukaraja tersebut meliputi masalah gaji para perangkat desa, anggota BPD, kader-kader dan lembaga lainnya belum dibayar sejak bulan Agustus, September dan Oktober 2024.
Begitupun bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk masyarkat pada bulan Juli sampai September 2024 belum dibayarkan ke keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya
BACA JUGA:Kejati Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kasidik: Sejak Berdiri hingga Sekarang
Bukan hanya itu saja, berdasarkan berita acara rapat perangkat desa dan BPD Desa Sukaraja, mendesak kades agar menyelesaikan pembanguanan rabat beton tahun 2024. Pengerjaan bangunan tersebut sudah dilaksanakan tapi belum diserahterimakan kepada masyarakat.
Camat Kedurang Ilir, Fathan Fauzi mengatakan, dirinya telah mengumpulkan seluruh pemerintah desa Sukaraja terkait permasalahan tersebut. Beberapa kali rapat namun belum ada tindakan kepala desa atas tuntutan perangkat desa dan BPD.
Selain itu lanjut Fathan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa telah melakukan investigasi di kantor desa Sukaraja tersebut. “Jadi untuk sementara ini tindakan kami itu tadi dan tunggu lagi evaluasi dari Dinas PMD,” kata Fathan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Dalam Penyidikan, Ini Yang Diperiksa Kejari Bengkulu Selatan
BACA JUGA:PAD PKB Bermotor Telah Mencapai Rp14 Miliar, DPRD Puji Program Gubernur Rohidin
Sementara itu Dinas PMD Bengkulu Selatan sampai saat ini belum memberikan hasil evaluasi terhadap permasalahan desa tersebut lantaran masih melakukan pemeriksaan.
Terpisah, anggota DPRD Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama mendesak agar permasalahan kepala desa, perangkat desa, BPD dan sebagainya dapat diselesaikan sebatas kantor camat.
Untuk permasalahan desa Sukaraja tersebut, karena tidak dapat diputuskan oleh camat maka pihak dinas terkait harus cepat mengambil keputusan.
Menurutnya pelayanan pemerintah desa dengan adanya kasus tersebut akan berdampak. “Artinya kades tersebut tidak dapat lagi menyelesaikan permasalahan dirinya, jadi dinas harus ambil tindakan,” kata Deni.
Kepala Desa Sukaraja, Ibi Sudaryo belum dapat memberikan komentar terhadap kasus yang menimpa dirinya tersebut.