Beberapa wilayah memungkinkan pencairan melalui ATM KIP yang telah dimiliki siswa.
Pencairan dana PIP akan dilakukan setelah status penerima menunjukkan SK Pemberian dan keterangan "cair" telah muncul di laman pip.kemdikbud.go.id
Sebagai acuan, beberapa kriteria penerima beasiswa PIP adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
BACA JUGA:PAD PKB Bermotor Telah Mencapai Rp14 Miliar, DPRD Puji Program Gubernur Rohidin
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga
7. Berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya
Pemerintah berharap dengan penyaluran dana PIP secara berkelanjutan, akan mampu menekan angka putus sekolah di Indonesia.
Dan pastinya, dengan PIP sebagaimana amanah Undang - Undang, dengan PIP merupakan wujud negara mampu melindungi dan menjamin akses pendidikan kepada warganya.