Adapun syarat peserta lelang jabatan Pemda Bengkulu Utara adalah.
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Bengkulu, atau Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
2. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.a) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun dan apabila menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.b) paling singkat 3 (tiga) tahun
BACA JUGA:Hanya 5 Buah Baliho, Ini Daftar Bahan dan APK yang Didapatkan Arie - Sumarno dari KPU
BACA JUGA:PJ Sekda Lebong Dikabarkan Dicopot, Ini Tanggapan Resmi Pemprov Bengkulu
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun
4. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik
5. Jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV
6. Memiliki pangkat / golongan ruang minimal Pembina (IV/a)
7. Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2022 dan 2023) dengan semua unsur penilaian sekurang-kurangnya adalah sesuai ekspektasi atau Predikat Kinerja minimal baik
8. Tidak dalam proses pemeriksaan disiplin PNS dan atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat selama 3 tahun terakhir
9. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah
10. Tidak berstatus tersangka terkait pidana korupsi, narkoba, dan pidana umum oleh aparat penegak hukum dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
BACA JUGA:Romer Didukung Ketua DPD RI dan Mantan Gubernur Agusrin, Rohidin Ucapkan Terimalah
BACA JUGA:Askab PSSI Rejang Lebong Tuan Rumah Piala Soeratin Zona Timur 2024
11. Tidak Pernah di hukum Pidana Penjara dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui atasan langsung