“Rekonstruksi ulang dilakukan untuk melihat apakah ada kekurangan atau kelebihan dalam berkas yang disampaikan penyidik. Kita melihat juga ada fakta baru sehingga berkas perkara perlu dilengkapi lagi oleh penyidik Polres Seluma,” ungkap Eko.
Terpisah, Kepala DP3AP2KB, Rosdiana, S.Sos, M.Si melalui Kepala UPTD PPA, Rudi Agus Setiawan, S.Kom yang turut hadir dalam rekonstruksi ulang mengatakan UPTD PPA bersama LBH Narendradhipa siap mendampingi tersangka JK sehingga semua hak-haknya tetap terpenuhi.
“Tentunya kami akan siap mendampingi JK hingga akhirnya nanti putusan hukum sudah incraht,” ujar Rudi.
JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi. Atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Sedangkan untuk kasus pembacokan atau penganiayaan terhadap 2 anggota Polres Seluma yang berusaha melakukan upaya jemput paksa JK dan ayahnya, saat ini masih dalam proses.