SELUMA, KORANRB.ID - Sat Reskrim Polres Seluma melakukan rekonstruksi ulang kasus pembacokan 2 anggota Polres Seluma, Kamis, 10 Oktober 2024. Dari 25 adegan yang ditampilkan di lapangan tembak Mapolres Seluma, diketahui ada beberapa fakta baru yang ditemukan.
Rekontruksi ulang ini disaksikan jaksa Kejari Seluma dan keluarga tersangka, yakni JK (16). Sedangkan untuk pendampingan, JK juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa dan UPTD PPA DP3AP2KB Seluma karena JK masih tergolong di bawah umur.
Diungkapkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda. Abdul Aziz Ash-Shiddiq, S.Tr.K, beberapa fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi ulang, yakni dimana saat itu tersangka Ardan (Almarhum) membacok korban Ipda. Bambang Ilyadi.
Korban reflek membela diri dan melumpuhkan Ardan dengan timah panas sebelum akhirnya menjauhi lokasi. Meski kondisi demikian, Ardan masih sempat menghasut sang anak untuk mengejar dan membunuh anggota Polres Seluma.
BACA JUGA:Kasus PIP: Disdikbud Bengkulu Selatan Serahkan Laporan Resmi, Jaksa Turun dan Periksa Saksi
BACA JUGA:Cegah Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Seluma Datangi Sekolah Tingkat SMP dan SMP
Lalu terdapat juga adegan yang mengungkapkan setelah JK diborgol di TKP dan ditinggal lantaran anggota polisi lainnya fokus mengevakuasi personel polisi yang menjadi korban.
JK berhasil melepaskan borgolnya secara mandiri dengan cara dipaksa. Kemudian JK memutuskan bersembunyi di rumpun pohon rumbia untuk menutupi jejaknya selama proses pencarian.
“Usai diborgol dan ditinggalkan bersama ayahnya yang sudah dilumpuhkan, JK mengaku sempat bersembunyi di rumpun pohon rumbia, sebelum akhirnya beberapa hari kemudian kembali ke pondok di sekitar TKP,” kata Kanit Pidum.
Untuk adegan pembacokan dua anggota Polri disajikan pada adegan 5 dan 6 serta adegan 14 dan 15. Dimana saat adegan 5 dan 6 tersangka Ardan membacok korban Ipda. Bambang ilyadi dan adegan 14 dan 15 ketika pelaku anak JK membacok almarhum Bripda Soni Bintang secara bertubu-tubi atas perintah sang ayah.
Sehingga membuat almarhum mengalami luka berat di tangan kiri dan sekujur tubuhnya, sebelum akhirnya meninggal dunia lantaran kehabisan darah dan tenaga.
“Upaya rekonstruksi ini perlu dilakukannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian, sehingga dapat membantu penyidik untuk memahami lebih detail terkait tindak kejahatan yang terjadi. Serta mengumpulkan bukti-bukti atau fakta baru yang mungkin terlewatkan selama proses penyelidikan, kemudian mencocokkan antara keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan. Termasuk memastikan kebenaran keterangan tersangka, serta membantu jaksa penuntut unum (JPU) dan hakim dalam memahami perkara secara mendalam,” papar Kanit Pidum.
BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
BACA JUGA:Kejati Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kasidik: Sejak Berdiri hingga Sekarang
Sementara itu, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Eko Darmansya, SH mengatakan setelah jaksa menyaksikan rekonstruksi ulang, ada beberapa catatan yang harus ditambahkan maupun dikurangi oleh penyidik, sehingga kemungkinan pada Jumat 11 Oktober berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Sat Reskrim Polres Seluma untuk dilengkapi atau P19.