KORANRB.ID – Terdakwa mantan Staf Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng), Rully Oktavian divonis 4 tahun 8 bulan atau 56 bulan penjara akibat telah membantu memuluskan tindakan korupsi.
Rully merupakan terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dana Kompensasi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Disnakertrans Bengkulu Tengah yang telah menimbulkan kerugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Sidang agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu pada 10 Oktober 2024, diketuai oleh hakim Paisol, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rully terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya
"Memutuskan terdakwa Rully Oktavian bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," ucap Paisol saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, SH masih menunggu petunjuk serta menganalisa putusan yang dibacakan terlebih dahulu.
"Kalau dari kita masih menunggu petunjuk untuk saat ini kita masih pikir-pikir," ungkap Arif pada RB 10 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa untuk vonis yang dibacakan majelis hakim itu tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU pada persidangan lalu.
BACA JUGA:Kejati Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kasidik: Sejak Berdiri hingga Sekarang
BACA JUGA:Pemasok Bahan Pokok Ditipu Ratusan Juta
"Kalau untuk lama tahanan itu tidak jauh dari yang kita tuntut dan subsidair lebih singkat yang divonis majelis hakim tadi," jelas Arif.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Rully Oktavian, Evandri, SH mengatakan bahwa masih pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.
"Kita masih pikir-pikir untuk langkah hukum yang kita ambil," jelas Evandri.