KORANRB.ID – Pendaftaran program bantuan warung klontong atau warung manisan tradisional dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) melalui Dinas Perdagangan (Disperindang) Kota Bengkulu berupa rak etalase, lemari pendingin (showcase), etalase kaca dan plang papan nama diperpanjang 2 minggu ke depan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Erika Ariesti, S.STP pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Ia menerangkan, perpanjangan waktu pendaftaran bantuan warung klontong semakin terbuka lebar bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
"Pendaftaran atau penyerahan persyaratan usulan untuk bantuan itu kita perpanjang dua minggu lagi terhitung hari ini (kemarin, red). Karena baru ada 3 yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke kita (Disperindag, red)," ungkap Erika.
BACA JUGA: Bulog Sebut Stok Beras 8.000 Ton Cukup hingga Akhir Tahun, Bantuan Pangan Bergulir 1.600 Ton
BACA JUGA:Kendalikan Produk Impor, Kejar Pembentukan Tim P3DN
Dikatakan Erika, sebenarnya banyak warga atau pedagang kelontong yang berminat untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan tersebut, namun rata-rata terkendala persyaratan. Di mana beberapa persyaratannya adalah wajib mempunyai sertifikat atas lahan tempat ia berdagang.
Hal yang harus diperhatikan salah satunya lokasi warung/toko kelontong harus terpisah dari rumah tempat tinggal, tidak boleh menyatu dengan rumah.
Selain itu, bangunan warung/toko setidaknya semi permanen atau permanen dan tidak boleh kayu/papan, apalagi berlantai tanah.
"Jadi pendaftarannya masih dibuka hingga 2 minggu ke depan. Namun bantuan berupa penataan toko kelontong, warung, toko eceran tradisional tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Bahkan tiga warga yang sudah mendaftar dan menyerahkan persyaratan ini masih akan diverifikasi lagi," jelas Erika.
BACA JUGA:Pasar Industri Kemasan Terus Melebar, Pertumbuhan Pasar Relatif Tinggi
BACA JUGA:AHM Luncurkan Sepeda Motor Listrik Terbaru Honda ICON e: dan CUV e:
Erika menegaskan syarat lain yang harus diperhatikan sebelum mengajukan bantuan adalah memastikan warungnya tidak menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol lain apapun merek dan jenisnya.
Termasuk menjual berbahaya (B2) dan/atau barang lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
"Yang ingin mendapatkan bantuan tersebut silahkan ajukan proposal langsung ke dinas perdagangan Kota Bengkulu atau silahkan datang dulu ke disperindag kalau ingin sekedar bertanya-tanya dulu,” sampai Erika.