Diberitakan sebelumnya, selain mendapat bantuan etalase kaca dan lemari pendingin, penerima bantuan akan dibina.
Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Erika Ariesti, S.STP.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Kades Beruang Galing di Liku 9 Kepahiang Berujung Saling Lapor
Ia menerangkan bantuan bagi pemilik warung kelontong memang tidak terlalu besar, namun bantuan akan secara berkelanjutan diberikan langsung Kemendag RI melalui pembinaan.
Karena sejatinya program ini sendiri diperuntukan untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah agar tidak kalah saing dengan toko atau retail modern.
“Bantuan ini akan secara bertahap dan dibina agar tidak kalah saing dengan toko modern saat ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga kemarin, Jumat, 4 Oktober 2024 atau sekitar 3 bulan berjalan sosialisasi program bantuan warung klontong minim peminat.
Ia mengatakan proses pengajuan bantuan yang selama ini disosialisasikan ternyata hanya sedikit pemilik warung yang benar-benar mengurus untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Waktu sosialisasi banyak pemilik warung yang antusias, makin ke sini malah sedikit yang berani mengurus,” ungkap Erika.
Diterangkan Erika, Disperindag Kota Bengkulu akan mengajukan sebanyak 25 warung agar nantinya diproses oleh Kemendag.
Dari 25 usulan akan diseleksi hingga didapati sebanyak 15 warung yang lolos pengajuan akan mendapatkan bantuan seperti pengadaan papan nama, rak kaca etalase, dan lemari pendingin.
Erika menyebut sudah berbagai cara Disperindag menggaet para pemilik warung agar mendaftarkan diri, seperti mendatangi langsung, sosialisasi dan juga mempermudah pengurusan dengan mengunakan link googlefrom agar para pemilik warung tidak bolak-balik ke kantor Disperindag guna mengurus seluruh syarat yang telah ditentukan.
“Ya sampai hari ini tetap saja masih 3 pemilik warung yang berani mengajukan bantuan tersebut,” sambung Erika.
Banyak membuat gagal para pemilik warung batal mengurusi pengajuan lantaran warung berada di tanah milik pribadi bukan sewa, kemudian harus terpisah dengan tempat tinggal.
“2 syarat itu yang membuat banyak pemilik warung mengundurkan diri untuk tidak lanjut mengurus pengajuan,” terang Erika.