“Suratnya sudah kita kirim, nanti kita akan lihat prosesnya,” tutur Ahmad.
BACA JUGA:Hingga Oktober, PAD Pasar Kota Bengkulu Terkumpul Rp900 Juta, Firjoni: Masih Jauh dari Target
BACA JUGA:Bingung Seleksi PPPK 2024, BKD Buka Konsultasi untuk Calon Peserta
Ahmad juga mengatakan telah mengagendakan pemeriksaan dan dalam waktu dekat proses terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan calon Wakil Wali Kota akan berjalan.
Sementara itu tindak pidana yang dilanggar yaitu berdasarkan pasal 187 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,
bupati dan wakil wali kota bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati atau wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.