KORANRB.ID – Buka-bukaan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang.
Tiga terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan kepala TU Ujang Supardi diperiksa keterangannya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 10 Oktober 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Ketiga terdakwa tidak terlalu lama diambil keterangannya. Terdakwa Abdul Munir hanya menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dirinya tahu bahwa bendahara melakukan korupsi dana BOS dan dirinya juga menikmati.
BACA JUGA:Nenek 77 Tahun Asal Seluma Nekat Akhiri Hidup dengan Minum Racun
BACA JUGA:3 Terdakwa Buka-bukaan Aliran Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang
“Saya mengakui bahwa saya juga turut menikmati uang dari hasil korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini. Dan apa yang saya terima juga sudah saya kembalikan pada jaksa,” ungkap Abdul.
Sementara itu terdakwa Eka mengungkapkan bahwa kegiatan korupsi dana BOS sudah sering dilakukan di sekolah ini bahkan sebelum Abdul Munir menjabat.
“Sebenarnya untuk tindakan mark up dan korupsi dana BOS sudah lama terjadi,” tegas Eka.
Bukan hanya terdakwa menikmati, tapi pernah beberapa kali memberikan hadiah kepada oknum Kanwil Kemenag ketika berkunjung ke MAN 2 Kepahiang, untuk total keseluruhan ada sekitar Rp30 juta.
“Kanwil Kemenag juga menerima total keseluruhan mungkin ada Rp30 juta,”ujar Eka.
Ia melanjutkan kalau untuk terdakwa Ujang dan Abdul munir itu pembagiannya terstruktur dari kerugian negara yang ada.
BACA JUGA:DP2AP3KB Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
BACA JUGA:Argentina Dipaksa Venezuela Imbang (1-1), Messi Sampaikan Ini
“Kerugian negara itu Rp681 Juta, kita patok itu 100 persen, dari Rp681 juta itu pembagiannya 50 persen untuk Pak Abdul Munir, untuk saya 30 persen dan untuk Ujang itu 20 persen,” jelas Eka.