BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
BACA JUGA:Kejati Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kasidik: Sejak Berdiri hingga Sekarang
Ia mengatakan bahwa KN terakhir dipulihkan terdakwa mantan kepala TU Ujang Supardi dengan menitipkan uang kepada Kejari Kepahiang.
“Ya, sudah kita terima uang dari Ujang Supardi melalui pihak keluarga pada Senin, 1 Oktober 2024,” ungkap Nanda pada RB 7 September 2024.
Terdakwa Ujang Supardi salah satu terdakwa yang terseret dalam perkara ini. Ia terseret bersama mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi.
“Mengembalikan kerugian negara dalam pidana korupsi merupakan kewajiban oleh pihak yang membuat negara merugi dalam hal ini terdakwa,” terang Nanda.
Nanda juga membenarkan bahwa, sisa KN terakhir sebesar Rp70 juta yang belum dipulihkan ketiga terdakwa hingga sidang pembuktian berjalan.
“Sebelumnya yang kita hitung ada sisa Rp70 juta lagi yang belum pulih dan saat ini ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan KN,” jelas Nanda.
Di tempat terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH turut membenarkan bahwa kliennya sudah mengembalikan KN.
“Kita sudah menitipkan sejumlah uang untuk mengganti Kerugian Negara pada 1 Oktober 2024 lalu,” uangkap Redo.
Dengan dilakukannya tindakan mengembalikan kerugian tersebut adalah sebuah tidakan mau bekerja sama terhadap proses hukum yang ada.
“Pengembalian kerugian negara tersebut adalah bentuk bekerja sama terhadap proses hukum yang sedang klien kami jalani. Harapanya bisa meringankan (hukuman, red) untuk terdakwa,” terang Redo.
Tiga terdakwa telah menjalani sidang perdana sejak Selasa, 10 September 2024 lalu.
JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Masa Berlaku SPT Petugas Parkir Kota Bengkulu di 20 Titik Habis, Ini Lokasinya
BACA JUGA:DP2AP3KB Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak