Sementara itu terdakwa Ujang memang membenarkan dirinya tahu tindakan korupsi yang ada.
Namun untuk pembagian dirinya menyangkal bahwa hanya mendapat Rp70 juta dan tidak lebih.
“Saya hanya mendapat Rp 70 juta dan itu sudah dikembalikan,” terang Ujang.
Berdasarkan pantuan RB hakim sempat bertanya kepada terdakwa Eka mengenai siapa oknum yang diberikan hadiah berdasarkan kesaksian Eka.
Kemudian baik itu Abdul Munir, Eka dan Ujang mengungkapkan oknum itu siapa dirinya lupa termasuk Kanwil Kemenag mana juga lupa.
BACA JUGA:Masa Berlaku SPT Petugas Parkir Kota Bengkulu di 20 Titik Habis, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Terus Berbenah, RSHD Kota Bengkulu Tingkatkan Pelayanan, Akan Luncurkan 39 Kamar Tambahan
Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) Abdul Munir, M. Amirul Riansah, SH, MH mengatakan untuk keterangan dari klienya itu sudah sesuai dengan apa yang terjadi.
“Kunci ada pada bendahara, namun saat bendahara mengatakan sistem pembagian kami menyangkal bahwa berdasarkan keterangan klien kami pembagian itu tidak ada Abdul munir diberikan uang, tapi dia tahu uang itu dari mana,” jelas Amirul.
Sementara, PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH menyebutkan pembagian yang disampaikan terdakwa Eka tidak benar, berdasarkan keterang kliennya hanya menerima Rp70 juta.
“Klien saya menyangkal bahwa pembagian terstruktur itu ada. Dirinya hanya menerima Rp70 juta dan tidak lebih, untuk kemana uang lainya Ujang lupa,” jelas Redo.
Sementara PH terdakwa Eka Puspa Dewi enggan merespon saat RB mengonfirmasi langsung.
Diberitakan sebelumnya
Sisa Kerugian Negara (KN) perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang tuntas dipulihkan.
Pasalnya, dari total KN sebesar Rp681 juta yang timbul dalam perkara ini, tersisa sekitar Rp70 juta yang belum pulih.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Handika, SH, MH membenarkan bahwa sisa KN Rp70 juta sudah dipulihkan.