BENGKULU, KORANRB.ID - Sebagaimana diketahui sungai-sungai di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, salah satunya Kabupaten Kaur adalah habitat beberapa jenis ikan endemik yang keberadaannya semangkin langka. Mulai dari ikan Masher, Mungkus, Hampala, Nilem, Sidat, dan ikan jenis Seluang.
Maraknya perburuan ikan menggunakan cara yang salah atau ilegal, sementara belum ada cara yang bisa membudidayakan jenis-jenis ikan khas sungai di Bengkulu ini, membuat keberadaannya kian langka. BACA JUGA: 4 Ikan Sungai di Bengkulu Yang Kian Langka Salah satu, penangkapan ikan yang sebenarnya sangat dilarang dan sudah ada pidananya adalah menggunakan setrum dan juga dengan menggunakan racun. Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Misralman, SP, saat ini masih sangat banyak sekali masyarakat yang menangkap ikan dengan menggunakan setrum (Listrik). Kebiasaan demikian, membuat salah satu jenis ikan yang menjadi salah satu icon dari Provinsi Bengkulu yakni ikan mungkus semakin sulit ditemukan di sungai. ‘’Yang paling terdampak dari penangkapan menggunakan alat setrum adalah ikan mungkus. Sebab ikan ini habitatnya tidak di air yang dalam, tetapi di air agak deras yang banyak batu-batu besar. Jadi lebih mudah untuk disetrum,’’ ujar Misralman, Senin (27/11). BACA JUGA:Budidaya Ikan Nilai dan Mas Perputaran Uang Capai Rp 3,3 Miliar/Tahun, Ini Wilayah Penghasil Terbesar Dijelaskannya, selain menggunakan setrum dari hasil pantauan yang mereka lakukan banyak juga masyarakat yang menangkap ikan menggunakan racun. Salah satu racun yang paling banyak digunakan adalah potas dan juga yang menggunakan racun serangga (jenis insektisida). "Apalagi musim kemarau lalu, banyak masyarakat yang menggunakan racun untuk menangkap ikan. Soalnya air sungai yang surut, memudahkan mereka untuk meracun ikan,’’ jelasnya. BACA JUGA: Ikan Sidat, Ikan Kaya Kandungan Gizi di Sungai Selagan Kendati demikian, tidak semua warga Kaur menangkap ikan dengan menggunakan racun dan juga setrum. Masih cukup banyak juga masyarakat yang menangkap ikan dengan cara tradisional, seperti dengan cara menembak, memancing dan juga memasang jaring. "Di beberapa wilayah di Kabupaten Kaur hukum adatnya tegas. Melarang warga menangkap ikan di sungai atau aliran sungai menggunakan setrum, apalagi racun,’’ demikian Misralman.(cil)
Kategori :