KORANRB.ID – Realisasi program six in one atau 6 in 1 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu terus berjalan.
Tercatat sepanjang 2024 berjalan, sebanyak 385 keluarga sudah terima manfaat hingga Oktober ini.
Program 6 in 1 merupakan pelayanan administrasi yang digagas Dukcapil Kota Bengkulu sejak tahun 2022 dengan tujuan memberikan 6 dokumen penting menjadi 1 untuk pasangan pengantin baru.
Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Widodo menerangkan, hal ini dilakukan untuk menyentuh secara langsung warga Kota Bengkulu dalam hal pemenuhan dokumen penting pada saat menjadi keluarga baru.
BACA JUGA:DP2AP3KB Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
BACA JUGA:Terus Berbenah, RSHD Kota Bengkulu Tingkatkan Pelayanan, Akan Luncurkan 39 Kamar Tambahan
“Menyentuh langsung warga Kota Bengkulu dalam hal pemenuhan dokumen penting,” kata Widodo.
Sebanyak 6 dokumen tersebut terdiri dari 2 Kartu Keluarga (KK) terbaru kedua orang tua pengantin, Buku Nikah, 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru keduanya pasangan dan KK keduanya.
6 dokumen tersebut diserahkan secara langsung oleh Pemerintah Kota Bengkulu melalui Pj Wali Kota bisa juga melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan juga Pemerintah terdekat seperti Camat serta Lurah.
Perolehan 6 dokumen ini sendiri, Dukcapil Kota Bengkulu bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bengkulu dan 67 kelurahan yang ada di Kota Bengkulu.
“Jadi pada saat Calon Pengantin (catin) ingin melakukan pernikahan, pasti dia mengurusi N1 dan N4 di KUA dan melaporkan ke pihak kelurahan, jadi keduanya berkoordinasi dengan Dukcapil untuk dilakukan penjaringan data sekaligus diinput kedalam 6in1,” jelas Widodo.
BACA JUGA:Soroti Produk Kadaluwarsa, Disperindag Minta Cerdas Berbelanja
BACA JUGA: Diduga PAD Bocor, Ini Tanggapan Pengelola Mega Mall, Sebut Setor PBB Rp100 Juta Per Tahun
Selain mempermudah pengurusan, Widodo juga menyebutkan beberapa manfaat lainnya seperti bisa langsung mengurus amparah gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kalaupun mau mengurus peminjaman uang di Bank lebih mudah karena dokumen sudah lengkap dan banyak lagi manfaat lainnya yang terkait dengan administrasi kependudukan.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Adminduk pasal 79 butir A, Bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya,” terang Widodo.