KORANRB.ID – Bank Bengkulu Arga Makmur Bengkulu Utara menggendeng Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Jumat, 11 Oktober 2024 lalu, Pengadilan Negeri Arga Makmur melakukan sosialisasi terkait Sosialisasi Gugatan Sederhana dan eksekusi putusan pengadilan.
Sosialisasi ini bukan hanya diikuti oleh pimpinan dan staf kantor Bank Bengkulu Arga Makmur.
Namun seluruh pimpinan kantor cabang pembantu di bawah Bank Bengkulu Arga Makmur.
BACA JUGA:Rp 16,3 Miliar Dana Replanting di Bengkulu Utara Tinggal Disalurkan
BACA JUGA:19 Hari Masa Kampanye, Belum Ada Temuan dan Laporan Pelanggaran Kampanye
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan aturan dalam gugatan sederhana terkait penanganan kredit bermasalah di Bank Bengkulu.
Penanganan kredit bermasalah dengan cara gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri ini bukan hanya untuk seluluruh pimpinan cabang pembantu.
Namun hal ini juga sebagai langkah dalam memberikan pemahaman pada nasabah atau debitur atas regulasi yang diberlakukan Bank Bengkulu.
Acara yang digelar di kantor Cabang Arga Makmur dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Arga Makmur Bob Maxmeilian, SE, MM beserta jajaran.
BACA JUGA:Anggaran Rp8.5 Miliar Bangun 43 Jalan Usaha Tani
BACA JUGA:Pelaku Percobaan Pencabulan Belum Tertangkap, Korban Tak Berani Ke Sekolah
Termasuk Panitera Pengganti yang hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Arga Makmur Bob Maxmeilian, SE, MM menerangkan jika Bank Bengkulu terus berkembang dan tingkat kepercayaan nasabah pada Bank Bengkulu terus meningkat.
Maka Bank Bengkulu terus melakukan penyesuaian dengan aturan hukum yang terkait dengan standar operasional Perusahaan.