Inspektorat Rejang Lebong Klaim Tak Ada Sanksi untuk 3 Oknum ASN Terlibat Politik Praktis

Minggu 13 Oct 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu telah melakukan pemanggilan terhadap 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis. Yakni mendukung dan ikut serta dalam tim sukses dan tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, dimana salah satunya adalah AM, yang merupakan oknum Camat di Kabupaten Rejang Lebong.

Meski telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis tersebut, namun Kepala Ipda Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MM mengungkapkan tidak ada sanksi yang diberikan kepada ketiganya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan memang menunjukkan adanya bukti keterlibatan ketiga oknum ASN tersebut dalam politik praktis. 

“Dalam prosesnya, ditemukan video yang berisi dukungan mereka kepada salah satu paslon. Namun video tersebut merupakan rekaman lama yang diambil sebelum penetapan pasangan calon, yang menjadi alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga ASN tersebut,” terang Gusti.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga ASN yang terlibat hanya dikenakan sanksi ringan, berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

BACA JUGA:Tahun Depan Jalan Penghubung Kecamatan Ulu Manna - Air Nipis Bisa Dilewati

BACA JUGA:Balon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Ajukan Gugatan di PTUN Bengkulu

“Kita sudah meminta kepada ketiganya untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa lagi. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana ada tahapan yang harus kita lakukan sebelum menetapkan sanksi,” beber Gusti.

Gusti menjelaskan, meskipun kasus ini telah diproses di oleh pihaknya, namun terkait laporan ini masih berlanjut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong. Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau sanksi lebih lanjut jika terbukti ada pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. 

“Nantinya keputusan Bawaslu akan menjadi penentu apakah kasus ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi atau tidak nantinya,” demikian Gusti.

Diketahui sebelumnya, beberapa hari yang lalu ramai di media sosial (medsos) sebuah video berdurasi 41 detik yang menunjukkan seorang pria, yang diketahui meripakan oknum camat berinisial AM sedang berada di sebuah kendaraan bersama beberapa pria lainnya.

BACA JUGA:Jaksa Periksa Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Selatan, Saksi Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas

BACA JUGA:Peluang Alma Jumiarto Kembali Jabat Kades Kemang Manis, Pemkab Seluma Koordinasi dengan Jaksa

Dalam video yang direkam sendiri oleh AM itu, terdengar ia mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa rekan sebagai tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati, sedang menuju ke salah satu desa di Rejang Lebong untuk membentuk Koordinator Desa (Kordes) guna memenangkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Video ini tentu menimbulkan pro dan kontra di tangah masyarakat. Hingga akhirnya salah satu paslon bupati dan wakil bupati melalui Tim Kuasa Hukumnya melaporkan AM ke Bawaslu Rejang Lebong. Sementara AM sendiri hingga saat ini tidak bisa dihubungi guna dimintai klarifikasi terkait perkara ini. 

Kategori :