KPU Bengkulu Tengah Minta PPK Pahami Aturan DPTb

Minggu 13 Oct 2024 - 23:43 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat ini sedang melaksanakan tahapan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2024.

Untuk melaksanakan DPTb ini, KPU Bengkulu Tengah telah menggelar rapat kerja kepada PPK se Kabupaten Bengkulu Tengah, agar PPK bisa memahami aturan dalam melakukan DPTb.

Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM mengatakan, pihaknya berharap PPK dapat memahami aturan yang berlaku dalam pendataan DPTb. 

DPTb ini merupakan Pemilih Pindahan yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. 

BACA JUGA:Cabup dan Cawabup Bengkulu Utara Arie-Sumarno Tidak Lakukan Kampanye Akbar

BACA JUGA:Lebihi Kuota, Pendaftar PTPS di Provinsi Bengkulu Tembus 6.692

“Kita meminta PPK lebih teliti dan melaksanakan pendataan DPTb sesuai aturan yang berlaku. Apabila memang tak memenuhi kriteria maka jangan diterima,” ujarnya

Ada beberapa kriteria DPTb, seperti seseorang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

“Selanjutnya sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam. Bekerja di luar domisilinya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara,” ujarnya

BACA JUGA:Pelayanaan DPTb Diaktifkan KPU Mukomuko di 166 Titik

BACA JUGA:Pemuda Mabuk Masuk Toko dan Ancam Warga di Kedurang

Selain itu ada batas waktu untuk mengurus DPTb. Untuk batas waktu H-30 pemungutan suara, DPTb yang masih bisa dilakukan dengan alasan pindah, menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas keschatan dan keluarga yang mendampingi. 

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 

Kategori :