“Sedang menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya,” bebernya
BACA JUGA:Terkait Pilkada Bengkulu 2024, Ketua DPD RI Beri Pesan Ini
Kemudian mengurus DPTb H-7 pemungutan suara bisa dilakikan dengan alasan pindan, menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
“Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana alam,” Pungkasnya.
Kategori :