Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas, dan terwujudnya situasi keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Sitkamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
“Diharapkan operasi ini dapat berjalan secara optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran operasi yang telah ditetapkan.
Kepada anggota yang bertugas bertugaslah dengan mempedomani SOP yang ada, bersikap yang humanis, sabar dan jangan arogan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
Jadilah contoh bagi masyarakat dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan berlalu lintas didalam berkendara,” tegas Kapolres Seluma.
BACA JUGA:Desa Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Bebas Hambatan Sinyal
BACA JUGA:Hari Ini Mantan Bupati Seluma Murman dan Mantan Sekda Mulkan Dipanggil Jaksa
Ditambahkan Kasat Lantas, Iptu. Gema Pipi Arizon, mulai kemarin, 14 Oktober hingga 28 Oktober 2024 mendatang, Sat Lantas Polres Seluma memberikan Tilang bagi pengendara yang melakukan 10 pelanggaran ini.
Di antaranya menggunakan hp saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI,
berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL),
knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.
“Operasi Zebra 2024 akan kita gelar selama 14 hari, bagi ada yang melanggar maka akan kita berikan tilang ataupun himbauan jika tergolong ringan, yang kita prioritaskan yakni 10 hal tadi,
karena jika dilakukan tentu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, salahsatunya menggunakan HP saat berkendara,” tegas Kasat Lantas.
Sedangkan untuk lokasinya, akan dilakukan dibeberapa titik vital yang banyak dilalui pelintas. Utamanya di depan Mapolres Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras.
Untuk waktunya akan fleksibel, sehingga tidak dapat dipaparkan secara detail kapan pelaksanaannya disetiap lokasi.
“Lokasi yang kita tetapkan tentunya yang menjadi titik rawan pelanggaran tersebut dilakukan, terutama rawan balap liar dan knalpot brong, untuk detail kapan dan dimana nantinya akan kita beritahukan lebih lanjut,” ucap Gema.