Auditor Sebut Mark Up Tipikor RSUD Mukomuko 3,5 Persen, Ahli Terangkan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Senin 14 Oct 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dua saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Dua saksi yakni Auditor Penghitungan Kerugian Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Serly Apriansa, S.si, Cfra dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko.

Kemudian Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan, Dr. Elektison Somi, SH, MHum yang diminta Penasihat Hukum (PH) para terdakwa hadir dalam persidangan.

Para terdakwa yang terseret dalam perkara ini meliputi mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan  Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi,

Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto,  Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018, Herman Faizal.

BACA JUGA:Ini Peran 4 Mantan Pejabat Seluma yang Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:Hindari Sepeda Motor, Gran Max Hantam Pohon, Dua Pengendara Dibawa Ke Rumah Sakit

Berlangsung Senin, 14 Oktober 2024, sidang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza , SH, MH.

Dalam perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.

Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN  mencapai Rp892,6 juta lebih. 

Tahun 2017 Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp285.6 juta lebih.

Dengan total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577. 

BACA JUGA:Sejak Januari hingga September 2024 Tercatat 1.240 Korban Laka Lantas di Bengkulu, 170 Korban Meninggal Dunia

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Tol Butuh Waktu Pendalaman, Kasidik: Agar tidak Melebar dan Cepat Selesai

Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

Kategori :