Auditor Sebut Mark Up Tipikor RSUD Mukomuko 3,5 Persen, Ahli Terangkan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Senin 14 Oct 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Dijelaskan mengenai sistem penghitungan dan ahli mengatakan pada perkara ini ada tindakan melanggar hukum yang memang berdampak dari kerugian negara di dalamnya,” ungkap Agrin.

Disinggung mengenai keterangan saksi Elektison, JPU menyebut saksi menerangkan mengenai unsur, sehingga keterangan saksi mendukung dakwaan.

 “Ya kalau ahli hukum administrasi negara dan keuangan tadi juga membantu ya,” pungkas Agrin.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) ketujuh terdakwa, Hotma T Sihombing mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan Kejari belum jelas muatan yang disampaikannya  sebeb dia membaca secara garis besar.

“Kalau ahli tadi kami tidak terlalu ya sebab ahli menjelaskan hanya garis besar saja, dia tidak menjurus pada terdakwa, masih umumlah,” Jelas Hotma.

Namun Hotma menyebut berdasarkan keterangan ahli hukum administrasi negara dan keuangan yang dihadirkan bahwa tim auditor internal Kejati Bengkulu tidak berwenang menyimpulkan kerugian negara.

“Tadi sama-sama kita lihat bahwa dirinya (saksi Elektison, red) menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara itu hanya dilakukan oleh BPK dan BPKP jadi tidak dibenarkan melakukan perhitungan,’ tutup Hotma.

Kategori :