KORANRB.ID - Sehari pascaditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, saat ini keluarga Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH mengaku akan segera mengajukan penangguhan penahanan.
Salah satu pertimbangannya, karena keluarga khawatir akan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Seperti diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Keluarga Murman Effendi, yakni Yulmadi.
Dikatakannya selain faktor usia yang sudah tidak prima yakni 63 tahun, selama ini juga Murman selalu dikontrol rutin kesehatannya setiap pekan ke dokter.
BACA JUGA:Kelola Tahura Geluguran, Ini Pesan DLHK ke Kelompok Tani Hutan Konservasi
Diketahui bahwa Murman memiliki riwayat penyakit gula dan sewaktu waktu bisa kambuh apabila tidak dilakukan kontrol kesehatan.
“Pertimbangannya itu karena pak Murman punya penyakit gula dan setiap minggu harus kontrol. Bahkan bisa saja kadar gulanya tiba tiba naik, maka dari itu untuk memastikan kondisi kesehatannya kami akan pertimbangkan penangguhan penanganan,”sampai Yulmadi.
Rencananya dalam waktu dekat, keluarga atau penasehat hukum (PH) dari Murman Effendi akan mendatangi Kejari Seluma untuk menyampaikan perihal penangguhan penanganan tersebut, jika dimungkinkan tentu kesempatan akan diambil.
Karena usulan penangguhan penanganan merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan untuk memantau kesehatan Murman Effendi.
BACA JUGA:Kades Sukamaju Menyambut Baik Pembangun Jalan Air Nipis-Ulu Manna
BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai, Peserta Tes Mesti Perhatikan Sejumlah Kententuan Berikut Ini
“Akan kita coba untuk mengajukan usulan permohonan penangguhan penanganan ke Kejari Seluma. Untuk durasinya nanti terlampir disaat usulan kita sampaikan,”papar Yulmadi.
Saat ini Jaksa Kejari Seluma telah resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.