Kelola Tahura Geluguran, Ini Pesan DLHK ke Kelompok Tani Hutan Konservasi

MUSYAWARAH: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berembuk dengan kelompok tani hutan konservasi di Ulu Manna.--Foto: DLHK Bengkulu Selatan.Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen dan telah membentuk kelompok yang akan mengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran di Kecamatan Ulu Manna.

Tahura Geluguran merupakan Hutan Konservasi yang termasuk Kawasan Pelestarian Alam terluas di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Kawasan yang telah ditata batas dan dipetakan secara definitif pada Tahun 2023 ini sejatinya merupakan alih fungsi dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang sejak Tahun 2011 lalu.

Keunikannya sebagai habitat flora (Bunga Bangkai dan Bunga Rafflesia) dan fauna (Harimau, Beruang Madu, Siamang, Owa-Owa, dan aneka Burung) menjadikan kawasan ini ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Konservasi, meskipun sebagian arealnya telah digarap oleh masyarakat sejak lama menjadi kebun kopi, durian, dan berbagai tanaman lainnya.

BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai, Peserta Tes Mesti Perhatikan Sejumlah Kententuan Berikut Ini

BACA JUGA:Kades Sukamaju Menyambut Baik Pembangun Jalan Air Nipis-Ulu Manna

Keberadaan masyarakat penggarap lahan di dalam dan sekitar Tahura Geluguran perlu dikelola secara bijaksana dengan berpedoman peraturan yang ada.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan menginisiasi pembentukan kelembagaan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) yang akan menjadi mitra pengelola Tahura Geluguran secara kolaboratif.

Kepala Dinas LHK Kabupaten Bengkulu Selatan Ir. Haroni melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mengenai arahan kebijakan pengelolaan Tahura Geluguran, Kemitraan Konservasi, dan Pembentuka KTHK di Dusun Karang Agung Desa Air Tenam, Kecamatan Ulu Manna yang menjadi salah satu lokasi dan buffer zone Tahura Geluguran.

Kepada para petani penggarap lahan disampaikan bahwa skema perhutanan sosial menjadi arus utama (mainstream) dalam pengelolaan hutan di Indonesia saat ini. 

BACA JUGA:Targetkan 10 Desa Naik Status Ketahanan Pangan 2025

BACA JUGA:Serapan Dana BOK, Dinkes Kembali ‘Tekan’ Puskesmas

Dalam Undang-Undang Konservasi No. 5 Tahun 1990 disebutkan bahwa "Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat".

"Ini mengamanahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat mutlak diperlukan dalam pengelolaan Hutan Konservasi, termasuk Tahura," kata Haroni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan