KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat dakwaan terdakwa Kepala Puskesmas Pasar Ikan, dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, atas perkara dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, diketuai Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH, di Pengadilan Negeri (PN ) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (27/11).
BACA JUGA:14 Nama Diduga Terlibat Dana BOK Kaur Masih “Bebas”
Saksi ahli pidana yang dihairkan JPU dari Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Dtr. H. Hamzah Hatrik, SH, MH.
JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli, pemotongan anggaran perjalanan dinas dari Rp 80 ribu sebagai penunjang pelaksana dana BOK, menjadi Rp 50 ribu, tidak dibenarka ada pemotongan Rp 30 ribu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru
“Berdasarkan keterangan ahli, tindakan yang dilakukan terdakwa (dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, red) tidak dibenarkan,” ujar Syaiful, kepada RB di PN Tipikor Bengkulu, kemarin.
Dijelaskan Syaiful berdasarkan keterangan saksi ahli pidana, anggaran perjalan dinas Rp 80 ribu tersebut, tidak bisa langsung dilakukan pemotongan sebelum diterima oleh para pelaksana dana BOK.
BACA JUGA:“Sunat” Dana BOK Rp 30 Ribu Bikin Blunder
“Tidak boleh dipotong kecuali dana tersebut sudah diterima terlebih dahulu,” katanya.
JPU menilai, pemotongan Rp 30 ribu oleh terdakwa terkesan ada paksaan, sehingga para pelaksana mau tidak mau pasrah atas pemotongan tersebut.
Lebih jelas disampaikan Syaiful, jika memang ada pemotongan atas dana perjalanan dinas pelaksana dana BOK tersebut, secara mekanismen uang Rp 80 ribu tersebut, harus diterima terlebih dahulu oleh penerima. Setelah itu, baru dari penerima ingin memberikan dana tersebut untuk di saving atau tidak.
BACA JUGA:Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop
“Memang seperti itu mekanisme nya. Karena kita tidak tahu, pelaksana itu benar-benar iklas atau terpaksa. Kecuali jika dia sudah menerima terlebih dahulu,” sebutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Made Sukiade, SH mengatakan, pemotongan Rp 30 ribu yang kemudian diistilahkan dana saving itu, atas kesepakatan bersama pegawai Puskesmas Pasar Ikan.