LEBONG,KORANRB.ID – Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong sudah tercapai di angka 72 persen atau Rp2,1 miliar dari target Rp3 miliar di tahun 2024 ini.
Capaian berdasarkan data yang masuk di sistem yang ada di Bagian Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rabu, 16 Oktober 2024.
“Allhamdulilah, untuk capaian PBB-P2 sudah 72 persen. Dengan ini kita yakin, target PBB-P2 tahun ini akan tercapai 100 persen,” kata Kabid Pendapatan, BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
Dikatakan Monginsidi, capaian ini lebih cepat jika dibandingkan 2023 lalu. Karena, pada 2023 lalu capaian mulai naik pesat setelah memasuki bulan jatuh tempo, November.
BACA JUGA:Setelah Didesak THLT, Akhirnya Pemkab Lebong Buka Seleksi 1.226 PPPK untuk 3 Formasi
BACA JUGA:Waspadai Potensi Curang dalam Penyebaran Undangan Pilkada, Ini Kata Bawaslu
“Namun di 2024 ini, di Oktober capaian sudah 72 persen. Ini semua berkat kerja keras kawan-kawan di bidang penagihan,” ujarnya.
Untuk wajib pajak yang belum melakukan pembayaran diingatkan agar melakukan pembayaran sebelum 29 November atau batas akhir jatuh tempo yang sudah ditetapkan.
Jika sudah melewati tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nominal pokok pajak.
“Denda ini sudah tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegasnya.
Agar terhindar dari denda, maka wajib pajak diminta melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
“Masih ada waktu kuran dari dua Bulan lagi sebelum jatuh tempo. Maka segera lakukan pembayaran,” imbaunya.
BACA JUGA:Setelah Didesak THLT, Akhirnya Pemkab Lebong Buka Seleksi 1.226 PPPK untuk 3 Formasi
BACA JUGA:Gabung KUB BJB, Kinerja Bank Bengkulu Bertumbuh Positif
Karena, BKD menginginkan target PAD PBB-P2 tahun ini mengalami kenaikan dari Rp1,7 miliar menjadi Rp3 miliar.