SELUMA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma telah resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait zona hijau di Kabupaten Seluma, yakni ada 9 lokasi yang harus bebas dari alat peraga kampanye, baik dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP melalui anggota KPU Seluma, Yefrizal, SE.
Dikatakannya bahwa SK tersebut diterbitkan setelah adanya penetapan zona hijau dari Pemkab Seluma, kemudian SK diterbitkan oleh KPU Seluma.
KPU Seluma juga telah menyebarkan SK tersebut kepada Liaison Officer (LO) dan Parpol Pengusung paslon, tujuannya agar dapat diketahui dan dipahami.
BACA JUGA:1 Kecamatan Belum Sampaikan Nama-nama Pam TPS Pilkada 2024
Selanjutnya untuk tindakan, kembali kepada Bawaslu Seluma selaku pengawas untuk menindaklanjuti apabila masih terdapat pelanggaran.
“Untuk KPU Seluma sudah menjalankan tugasnya yakni menerbitkan SK dan menyebarkannya kepada LO paslon dan parpol pengusung.
Sedangkan untuk yang bertugas menindaklanjuti apabila ada pelanggaran adalah Bawaslu Seluma,” sampai Yefrizal.
Adapun lokasi yang dilarang tersebut yakni Simpang 6 menuju komplek perkantoran Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Penetapan DPTb, KPU Bengkulu Tengah Tunggu Data dari Lapas
Simpang 6 ke jalur rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD, dan Polri hingga Taman Pancor Raden.
Simpang 6 ke arah jembatan layang/fly over sampai batas jalan dua jalur simpang Lubuk Kebur.
Simpang 3 Petai Keriting ke jalur simpang 3 Mandi Angin jalan dua jalur.
Simpang 3 Bunga Mas ke jalur jembatan Pasar Sembayat jalan dua jalur.
BACA JUGA: 215.507 Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Rejang Lebong