Taman Patung Kuda. Taman Bendungan Seluma. Taman Pancor Raden.
Dan Taman Depan DPRD Seluma.
Selain itu ada juga fasilitas umum yang tidak boleh dilakukan pemasangan APK,
yaitu tempat ibadah, termasuk pagar atau tembok.
BACA JUGA:Masih Banyak Pelamar PPPK Tidak Paham Persyaratan, Ini Tips dari BKPSD Mukomuko
Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pagar dan tembok.
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan halaman sekolah, termasuk pagar dan tembok.
Gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk pagar dan tembok.
Jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
BACA JUGA:Petani, Buruh Tambang dan Tokoh Muhammadiyah Sepakat Menangkan ROMER
Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar dan tembok.
Taman Kota dan pepohonan.
“Untuk lokasi zona hijaunya ada 9 yang telah dibuat dalam SK, kemudian ada juga beberapa fasilitas umum seperti yang disebutkan tidak boleh dipasang APK,” pungkas Yefrizal.
Selain itu juga saat ini KPU Kabupaten Seluma tengah dalam proses mencetak surat suara, total ada sebanyak 161.276 surat suara khusus untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Tahun 2024.
BACA JUGA:Penyegelan Kapal Sedot Pasir PT Titan Wijaya Sanksi Pelanggaran Administratif
Surat suara tersebut rencananya mulai dicetak pada 18 Oktober 2024, dan dikirim pada tanggal 23 Oktober 2024.