8.576 Kendaraan di Wilayah Rejang Lebong Ikut Pemutihan Pajak

Jumat 18 Oct 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selain itu, pelaksanaan program pemutihan pada tahun sebelumnya mungkin mendapat respon yang lebih tinggi karena merupakan salah satu program pertama setelah pandemi, yang saat itu memberikan banyak insentif kepada masyarakat untuk memperbaiki keuangan mereka.

BACA JUGA:Lima Fasilitas Olahraga di Rejang Lebong Akan Dikelola Pihak Ketiga

BACA JUGA:Usulan Hibah Rehab Rekon Rp 24 Miliar Segera Dicairkan

“Meski demikian, kita optimis bahwa dengan sisa waktu lebih dari satu bulan, program pemutihan pajak tahun ini akan mampu mencapai target yang lebih tinggi. Ia memperkirakan bahwa hingga 30 November 2024, program ini bisa menyumbang penerimaan pajak hingga Rp 5 miliar,” jelas Rio.

Rio menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan di Rejang Lebong memiliki manfaat ganda, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. 

Bagi masyarakat, program ini memberikan keringanan yang sangat diperlukan. 

Dengan penghapusan denda pajak, masyarakat tidak lagi merasa terbebani oleh akumulasi denda yang mungkin sudah menumpuk selama bertahun-tahun. 

Program ini memberikan kesempatan untuk membersihkan catatan pajak kendaraan dan mulai menjalani kewajiban perpajakan dengan lebih tertib di masa depan.

Bagi pemerintah daerah, program pemutihan ini menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. 

Dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah daerah memiliki lebih banyak sumber daya untuk membiayai program-program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya yang membutuhkan dukungan finansial.

“Selain itu, program pemutihan pajak juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan. Masyarakat yang merasakan manfaat dari program ini diharapkan akan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan dapat menciptakan budaya patuh pajak yang lebih baik di kalangan pemilik kendaraan,” tambahnya.

Dengan menyisakan waktu lebih dari satu bulan hingga program pemutihan pajak berakhir pada 30 November 2024, Rio berharap realisasi penerimaan pajak akan terus meningkat. 

Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando, menyebutkan bahwa dengan melihat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi hingga saat ini, target penerimaan pajak sebesar Rp5 miliar sangat mungkin tercapai.

Hal ini akan menjadi pencapaian yang signifikan bagi daerah dalam meningkatkan PAD melalui sektor perpajakan.

“Kita akan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Dengan adanya program pemutihan, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka dengan cara yang lebih ringan dan terjangkau,” demikian Rio.

Kategori :