SELUMA,KORANRB.ID - Menjadi tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2008, eks Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH melakukan perlawanan. Dia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Seluma.
Dalam pengajuan praperadilan ini, Murman mengerahkan 7 orang pengacara yang telah ditunjuknya.
Menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara masing-masing Erwin Sagitarius, SH, MH Ahmad Sahrul, SH, Meitron Sosiadi, SH, Ismail Jumrah Abral, SH, MH, DD. Syahputra Amir, SH, MH, Rinto Harahap, SH dan Muharman, SH dalam melakukan upaya hukum tersebut.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus Sejak Januari, Paling Banyak Subdit Siber 23 Kasus
Dan Jumat 18 Oktober 2024 siang, 7 pengacara yang menjadi kuasa hukum Murman Effendi mendaftarkan praperadilan tersebut ke PN Tais.
Erwin Sagitarius membenarkan bahwa yang ia bersama rekan-rekannya diutus untuk menanganis kasus yang menjerat Murman Effendi.
Dikatakannya, gugatan ini merupakan keinginan kliennya untuk mendapatkan keadilan atas telah ditetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Erwin, permasalahan hukum ini berawal dari persoalan keperdataan. Dimana Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian dilakukan proses tukar guling melalui mekanisme yang ada.
“Proses tukar guling sudah sesuai mekanisme. Namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan oleh pak Murman seperti melawan hukum,” ujar Erwin Sagitarius.
BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga Didakwa UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, Erwin mengatakan ingin menggambarkan konstruksi hukum kepada Pengadilan Negeri Tais agar kliennya mendapatkan keadilan.
Dia meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak cukup alasan, karena murni persoalan perdata.
“Kalau persoalan dikatakan perdata, baik SK dalam tukar guling tersebut, disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan, nah mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa,’’ jelasnya.