Siang Ini Tiba di Rumah Duka, TKI Asal Kepahiang Terancam Tak Dapat Asuransi

Minggu 20 Oct 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Diawali pada 30 September 2024 KDEI Taipei menerima informasi dari agensi Grand Ocean International Co, Ltd, almarhum dengan nomor Paspor E0203103 telah meninggal dunia. 

BACA JUGA:Murid SD di Kepahiang Bersiap Hadapi ANBK, Dimulai 22 Oktober

BACA JUGA:Murid SD di Kepahiang Bersiap Hadapi ANBK, Dimulai 22 Oktober

Dari penjelasan pihak agensi mengabarkan korban meninggal dunia dengan cara gantung diri, pada 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.23 WIB di atas buritan kapal. 

Kasus ini telah dilaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan Kaohsiung.

Dari sini KDEI telah berkoordinasi dengan perwakilan agensi di Taiwan dan PT. Puncak Jaya Samudera di Indonesia dan agensi di Taiwan untuk melengkapi surat kuasa pemulangan jenazah. 

Dari keterangan pihak agensi diketahui, korban naik kapal Anfeng No 116 mulai tanggal 28 November 2022 dari Singapura.

Selama bekerja korban bekerja dengan baik, serta tak ada yang mencurigakan selama bekerja. 

Saat diwawancarai Kades Gunung Agung Aryandi menyampaikan pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas kabar kematian TKI Dedi Candra. 

Almarhum Dedi diketahui masih berstatus bujangan, merupakan bungsu dari dua bersaudara buah hati pasangan Amir Hamzah dan Asna.

"Kalau meninggalkan Kepahiang menjadi TKI itu belum lama," terangnya.

Dari catatan yang diterima Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, TKI Dedi Candra telah bekerja ke luar negeri sejak 2019.

Kategori :