KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan menuntut tujuh terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko hari ini.
Sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan JPU akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico, SH. MH mengatakan, tuntut terhadap tujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi,
Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal, siap dibacakan JPU hari ini.
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng
BACA JUGA:40 Hari Perpanjangan Kedua Tersangka Korupsi DD-ADD Puguk Pedaro
"Untuk pasal yang kita jerat pada terdakwa nanti di persidangan saja. Yang jelas secara subsidair dan primair kita pertimbangkan," ungkap Agrin.
Agrin menyebut tuntutan yang akan dibacakan melihat pertimbangan dari fakta persidangan yang keluar selama sidang pembuktian.
“Hal-hal yang memberatkan akan kita ramu, sehingga menjadi delik tuntutan hal yang dianggap melawan hukum untuk menjadi dasar tuntutan kami,” jelas Agrin.
Sidang perkara ini sudah berlangsung sebanyak 12 kali termasuk proses eksepsi yang digelar sebanyak empat kali dan sudah memeriksa 36 saksi dalam perkara ini.
BACA JUGA:Usai Telan Korban Jiwa, Wisata Desa Napal Jungur Masih Ditutup Polisi
“Kami rasa fakta yang ada sudah mengerucut, sehingga sampai ke tahap tuntutan,” jelas Agrin.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) tujuh terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan apapun tuntutan JPU hari ini kepada kliennya, PH sudah siap untuk menghadapinya dan setelah itu nantinya akan menyiapkan pleidoi.
“Kita tunggu hasil tuntutan dari jaksa dan kita kan memberikan pembelaan,” tutup Hotma.