Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Mantan Direktur RSUD Mukomuko Dr. Tugur Anjastiko dan mantan Bendahara Pengeluaran 2016-2019, Andi Fitriadi buka-bukaan di depan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko, Selasa 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Penimbunan BBM di Bengkulu Disorot, Salah Satu Modusnya Penggunaan Barcode Bergantian
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukaraja Kedurang Ilir, Kades Bakal Dipanggil
Tugur mengakui bahwa dirinya juga turut menikmati uang hasil mark up anggaran serta uang hasil SPj yang difiktifkan.
Namun dia mengaku bukan dia dan 6 terdakwa lainnya saja yang menikmati uang tersebut.
Ada beberapa pihak lainnya yang juga ikut memakan uang itu. Termasuk mantan petinggi RSUD Mukomuko.
“Dia pernah meminta uang pada kami, dan kami berikan uang dari hasil mark up anggaran,” ungkap Tugur di muka persidangan.
Selain itu ada pihak-pihak lainnya yang juga ikut menikmati uang tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Andi Fitriadi sebagai Bendahara pengeluaran RSUD Mukomuko membenarkan pengakuan terdakwa Tugur.
BACA JUGA:2 Warga Bingin Kuning Lebong Ditangkap Beserta 8 Paket Sabu dan Ganja
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus Sejak Januari, Paling Banyak Subdit Siber 23 Kasus
Dia mengaku pernah menemani Tugur menghadap ketika dipanggil oleh orang yang meminta uang.
"Metode dana itu (Uang hasil mark up anggaran) keluar dengan cara pak Tugur di panggil oleh orang terkait dan saya menemani sembari membawa uang," ungkap Andi.
Andi juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp10 juta atas perintah Tugur ke salah satu oknum.
“Saya tidak tahu itu untuk apa " terang Andi.
Setelah persidangan usai, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico, SH, MH mengatakan bahwa untuk keterangan terdakwa mendukung dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada sidang perdana beberapa waktu yang lalu.